SUARA JAYAPURA - Berkah Ramadhan 2024 akhirnya ojek online dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana aturan yang baru saja ditetapkan.
Kedua profesi ini berhak mendapatkan THR 2024 berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam jumpar pers pada Senin, 18 Maret 2024, keduanya mendapatkan THR dengan status sebagai PKW.
Kemnaker sudah menjalin komunukasi dengan perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan THR ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sebagaimana Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR diberikan kepada profesi dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, pekerja buruh harian lepas juga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan THR 2024.
Baca Juga: Hanya Tiga! Ini Cara Mudah Berhenti Merokok Menurut Ahli Kesehatan