Sesuai Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2024, Segini Nominal yang Bakal Diterima Meski Baru Sebulan Bekerja

- 18 Maret 2024, 20:14 WIB
Ojek online.
Ojek online. /antaranews.com/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2024. 

Pembayaran THR 2024 ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam aturan itu, ada dua profesi berhak mendapatkan THR dari pihak perusahaan yang menaunginya. Kedua profesi itu adalah ojek online dan kurir logistik. 

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Dua Profesi Ini Dapat THR 2024, Segini Nominal yang akan Cair Meski Baru 1 Bulan Bekerja

Dalam jumpa pers pada Senin, 18 Maret 2024, THR diberikan kepada mereka yang berhak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pihak Kemnaker kabarnya sudah menjalin komunukasi dengan perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan THR ini pasca dikeluarkan. 

Dalam jumpa pers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sebagaimana Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja buruh harian lepas juga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan THR 2024.

Baca Juga: Papua Sulap Puncak Gunung Jadi Jalan, Panjang 15 Km Ketinggian 4.285 Mdpl dengan Tungkai Kecuraman 20 Derajat

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x