SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2024.
Pembayaran THR 2024 ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam aturan itu, ada dua profesi berhak mendapatkan THR dari pihak perusahaan yang menaunginya. Kedua profesi itu adalah ojek online dan kurir logistik.
Dalam jumpa pers pada Senin, 18 Maret 2024, THR diberikan kepada mereka yang berhak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pihak Kemnaker kabarnya sudah menjalin komunukasi dengan perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan THR ini pasca dikeluarkan.
Dalam jumpa pers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sebagaimana Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, pekerja buruh harian lepas juga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan THR 2024.