Pemerintah: Silakan ASN Bisa Menunda, Tidak Usah Ikut Sama non-ASN

- 14 April 2024, 09:12 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Humas Pemkab Garut/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk para aparatur sipil negara (ASN) bisa menunda kepulangan alias tidak masuk kantor di hari pertama pasca libur lebaran 2024. 

Kebijakan itu khusus diberikan kepada para ASN yang sedang mudik ke kampung halaman. 

Kendati begitu, ASN diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH berlaku hanya dua hari saja, yakni 16 April sampai 17 April 2024.

Baca Juga: Hanya Dua Hari! ASN Diizinkan Kerja dari Rumah, Catat Tanggalnya

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan ASN boleh menunda kepulangan, sehingga tidak menyamai jadwal arus balik non ASN. 

Pernyataan tersebut disampaikan usai membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali pada Sabtu, 13 April 2024. 

"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Apabila memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.

Baca Juga: Dompet Tebal! Gaji PNS di Kota Jayapura Naik 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x