Lulus Seleksi PPPK, Begini Bedanya dengan PNS Mulai Status Sampai Masa Kerja

- 22 Januari 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2023.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2023. /Sekretariat Kabinet (Setkab)/

Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Sementara PPPK memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. 

Sehingga, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah