Jika sanggahan diterima, kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya sampai tahapan seleksi terakhir.
Bagi yang lulus dan diangkat jadi PPPK, maka akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski setara, tentu ada perbedaan antara PPPK dan PNS. Apa saja?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Kota Jayapura Diterpa Informasi Penculikan Anak, Polisi Dalami Penyebar: Telah Kami Kantongi
Berikut ulasan perbedaan PPPK dengan PNS yang dirangkum suarajayapura.com dari laman resmi BKD Sulteng.
Status Kepegawaian
PNS merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk PPPK sendiri, diterima sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.