Lulus Seleksi PPPK, Begini Bedanya dengan PNS Mulai Status Sampai Masa Kerja

- 22 Januari 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2023.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2023. /Sekretariat Kabinet (Setkab)/

SUARA JAYAPURA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 kini sudah sampai tahapan jawab sanggah. 

Sebelumnya seleksi administrasi pada 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Keuntungan Jadi PPPK 2023, Bukan Cuma Gaji dan Tunjangan, Banjir Bonus!

Baca Juga: Spoiler Lengkap Manga One Piece 1072: Kaku Tidak Ada Apa-apanya, Zoro Berkuasa

Hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis sudah diumumkan pada 12 Januari sampai 15 Januari 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah 16 Januari sampai 18 Januari 2023 dan lanjut jawab sanggah.

Bagi yang tidak lulus pada seleksi administasi, bisa mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Baca Juga: Ferry Irawan Merengek Minta Maaf ke Venna Melinda, Ekspresinya Jadi Sorotan

Tahapan jawab sanggah mulai 19 Januari sampai 25 Januari 2023.

 

Jika sanggahan diterima, kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya sampai tahapan seleksi terakhir.

Bagi yang lulus dan diangkat jadi PPPK, maka akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Meski setara, tentu ada perbedaan antara PPPK dan PNS. Apa saja?  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kota Jayapura Diterpa Informasi Penculikan Anak, Polisi Dalami Penyebar: Telah Kami Kantongi

Berikut ulasan perbedaan PPPK dengan PNS yang dirangkum suarajayapura.com dari laman resmi BKD Sulteng.

Status Kepegawaian

PNS merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Untuk PPPK sendiri, diterima sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Pantau Aliran Uang Haram untuk Danai Parpol, PPATK: Kita Melihat Ada

Hak

PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda. Di mana PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasililtas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi. 

Sedangkan PPPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. 

Dalam pengembangan kompetensi, bagi PNS untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

Sedangkan PPPK paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: KPK Tegas HAM Lukas Enembe Selalu Dipenuhi: Kami Tak Paham Maksud Keluarga dan Penasehat Hukum

Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setip tahun. Nantinya dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. 

Sedangkan PPPK tidak ada jenjang karir karena termasuk dalam pegawai pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1072: Ending Pertarungan Kaku vs Zoro

Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Sementara PPPK memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. 

Sehingga, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.***

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah