Lulus Seleksi PPPK, Begini Bedanya dengan PNS Mulai Status Sampai Masa Kerja

- 22 Januari 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2023.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2023. /Sekretariat Kabinet (Setkab)/

Baca Juga: Pantau Aliran Uang Haram untuk Danai Parpol, PPATK: Kita Melihat Ada

Hak

PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda. Di mana PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasililtas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi. 

Sedangkan PPPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. 

Dalam pengembangan kompetensi, bagi PNS untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

Sedangkan PPPK paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: KPK Tegas HAM Lukas Enembe Selalu Dipenuhi: Kami Tak Paham Maksud Keluarga dan Penasehat Hukum

Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setip tahun. Nantinya dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. 

Sedangkan PPPK tidak ada jenjang karir karena termasuk dalam pegawai pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1072: Ending Pertarungan Kaku vs Zoro

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x