SUARA JAYAPURA - Pihak keluarga dan penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyoroti pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak ditangkap KPK hingga ditahan.
Hal itu kemudian diadukan pihak keluarga Lukas Enembe kepada Komnas HAM.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Mahfud MD Antara Capres atau Cawapres 2024: Saya Lebih Memilih...
Menanggapi sorotan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa hak asasi Lukas Enembe selalu terpenuhi.
"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Jumat, 20 Januari 2023.
"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?" tambahnya.
Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Saat Ditanyai Siap Maju Capres 2024 Dinilai Pakar Sangat Serius
Ali merangkan hak-hak Lukas Enembe selama berada dalam tahanan KPK, termasuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi KPK.