Baca Juga: Usai Bersihkan Tubuh Ruben Onsu, Mbah Gareng Diganggu Sampai ke Keluarganya: Setelah Saya Telusuri
Putusan itu juga sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2021.
Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.***