Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Ini Deretan Kasus yang Menjeratnya

- 20 Juli 2022, 11:04 WIB
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga besar di kediaman Petamburan, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga besar di kediaman Petamburan, Rabu 20 Juli 2022. / @DPP_LIP/DPP LIP

SUARA JAYAPURA - Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bebas dari penjara.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas secara bersyarat.

Ia telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB. 

Baca Juga: Bikin Nyesek! Tabiat AKP Rita Yuliana Diungkap di Medsos, Ini 5 Fakta Selama Jadi Polwan

Diketahui, Habib Rizieq Shihab bisa menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan kuarng lebih 1,5 tahun. 

Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan dinyatakan bebas pada 20 Juli 2022.

Pihak Kemenkumham menerangkan pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Baca Juga: Dosen di Kendari Dipolisikan, Korban Beberkan Modus Dugaan Pelecehan Seksual di Perdos

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Diberitakan pikiran rakyat berjudul "Deretan Kasus yang Menjerat Habib Rizieq: Tes Swab RS Ummi Hingga Kerumunan, Bebas Hari Ini", berikut ini deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

1. Kerumunan

Kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan.

Dalam dua kasus tersebut, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan dua hukuman berbeda.

Untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta rupiah. Sedangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan, divonis hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: Tidak Hadir, KPK Panggil Ulang Presenter Televisi Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

2. Berita bohong

Habib Rizieq terjerat kasus menyiarkan berita bohong terkait tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun pidana penjara pada Juni 2021.

Baca Juga: Usai Bersihkan Tubuh Ruben Onsu, Mbah Gareng Diganggu Sampai ke Keluarganya: Setelah Saya Telusuri

Putusan itu juga sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2021.

Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah