Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Ini Deretan Kasus yang Menjeratnya

- 20 Juli 2022, 11:04 WIB
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga besar di kediaman Petamburan, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga besar di kediaman Petamburan, Rabu 20 Juli 2022. / @DPP_LIP/DPP LIP

SUARA JAYAPURA - Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bebas dari penjara.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas secara bersyarat.

Ia telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB. 

Baca Juga: Bikin Nyesek! Tabiat AKP Rita Yuliana Diungkap di Medsos, Ini 5 Fakta Selama Jadi Polwan

Diketahui, Habib Rizieq Shihab bisa menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan kuarng lebih 1,5 tahun. 

Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan dinyatakan bebas pada 20 Juli 2022.

Pihak Kemenkumham menerangkan pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Baca Juga: Dosen di Kendari Dipolisikan, Korban Beberkan Modus Dugaan Pelecehan Seksual di Perdos

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x