SUARA JAYAPURA - Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bebas dari penjara.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas secara bersyarat.
Ia telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Tabiat AKP Rita Yuliana Diungkap di Medsos, Ini 5 Fakta Selama Jadi Polwan
Diketahui, Habib Rizieq Shihab bisa menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan kuarng lebih 1,5 tahun.
Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan dinyatakan bebas pada 20 Juli 2022.
Pihak Kemenkumham menerangkan pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Baca Juga: Dosen di Kendari Dipolisikan, Korban Beberkan Modus Dugaan Pelecehan Seksual di Perdos
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.