Diberitakan pikiran rakyat berjudul "Deretan Kasus yang Menjerat Habib Rizieq: Tes Swab RS Ummi Hingga Kerumunan, Bebas Hari Ini", berikut ini deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
1. Kerumunan
Kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan.
Dalam dua kasus tersebut, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan dua hukuman berbeda.
Untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta rupiah. Sedangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan, divonis hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga: Tidak Hadir, KPK Panggil Ulang Presenter Televisi Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
2. Berita bohong
Habib Rizieq terjerat kasus menyiarkan berita bohong terkait tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun pidana penjara pada Juni 2021.