Direstui Jokowi Seluas 61.073 Km², 8 Kabupaten Resmi Pisah dari Papua dan Kuasai 50 Pulau Cantik

7 Februari 2024, 10:35 WIB
Provinsi baru yang sudah disetujui Jokowi /Muhammad Rafiq/


SUARA JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembentukan provinsi baru di Tanah Papua. 

Jika sebelumnya hanya memiliki Provinsi Papua dan Papua Barat, kini tidak lagi. 

Pemekaran provinsi baru di Papua telah melalui berbagai proses hingga diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.

Baca Juga: Direstui Jokowi Seluas 120.270,11 Km2, Bukan Lagi Hanya Provinsi Papua dan Papua Barat

Provinsi baru itu mencakup 8 kabupaten dengan luas wilayah 61.073 km², sekaligus mengelola 50 pulau cantik.

Jumlah pulau ini jika dikelola dengan baik bakal menjadi tujuan wisata dunia seperti Raja Ampat. 

Daerah baru itu bernama Provinsi Papua Tengah sudah disahkan pada tahun 2022 lalu. 

Pembentukan daerah itu juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Dapat Restu Pemerintah, Satu Daerah di Kepulauan Riau Dimekarkan Luasnya Lebih dari Singapura

Dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022, ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Tengah mencakup delapan kabupaten, diantaranya Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Soal batas wilayah, berdasarkan Pasal 4 UU ini disebutkan batas-batas daerah Provinsi Papua Tengah.

Di sebelah utara, Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih.

Baca Juga: Seluas 120.270,11 km2, 4 Daerah di Papua Bersatu Bentuk Provinsi Baru, Disetujui Jokowi

Di sebelah timur, Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, dan Asmat.

Di sebelah selatan, Papua Tengah berbatasan dengan Laut Aur, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler