SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan provinsi baru di Papua.
Penantian cukup lama ini akhirnya membuahkan hasil melalui sidang paripurna DPR RI.
Pembentukan provinsi baru ini sudah ada sejak lama sebelum Papua terpisah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Papua Punya Daerah Baru Seluas 61.073 km², Miliki 50 Pulau Cantik
Namun sempat terkendala karena belum ada rekomendasi dari kepala daerah saat itu.
Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya disahkan pemerintah melalui sidang paripurna DPR RI dan dikuatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Provinsi baru tersebut bernama Papua Barat Daya dan telah disahkan menjadi Undang-undang nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, provinsi ini mencakup Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga: Seluas 120.270,11 km2, 4 Daerah di Papua Bersatu Bentuk Provinsi Baru, Disetujui Jokowi