SUARA JAYAPURA - Papua resmi memiliki provinsi baru setelah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembentukan provinsi baru di Papua itu telah melalui mekanisme hingga diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.
Sekaligus resmi memiliki undang-undang yang menandakan telah menjadi provinsi baru di Papua.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Papua Punya Daerah Baru Seluas 61.073 km², Miliki 50 Pulau Cantik
Provinsi baru di Papua itu mencakup 4 daerah seluas 120.270,11 km2, terdiri dari 78 distrik, 24 kelurahan dan 686 kampung.
Pemekaran ini dilakukan bersamaan dengan dua provinsi baru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022.
Perjuangan ini merupakan hasil dimulai sejak tahun 2002 silam, kemudian diajukan lagi ke pemerintah pada tahun 2020.
Provinsi baru itu bernama Papua Selatan, dengan Ibu Kota berada di Kabupaten Merauke.