SUARA JAYAPURA - Pemerintah menyetujui pembentukan daerah baru di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.
Dalam perjalanannya Kepri sudah beberapa kali melakukan pemekaran wilayah.
Salah satunya membentuk daerah baru dengan luars wilayah lebih besar dari Singapura.
Baca Juga: Disetujui Jokowi! Papua Punya Provinsi Baru Seluas 38.820,90 Km2, Berbatasan dengan Negara Tetangga
Dilansir suarajayapura.com dari laman jdih.dpr.go.id, pembentukan daerah baru di Kepulauan Riau disahkan DPR RI melalui serangkaian proses.
Kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang disahkan pada 4 Oktober 1999.
Daerah baru tersebut bernama Kota Batam, kini menjadi kota terbesar di Kepulauan Riau.
Kota Batam terdiri dari 12 12 kecamatan dan 64 kelurahan, diantaranya Kecamatan Batam Kota, Batu Aji, Batu Ampar.
Baca Juga: Seluas 120.270,11 km2, 4 Daerah di Papua Bersatu Bentuk Provinsi Baru, Disetujui Jokowi