SUARA JAYAPURA - Pemerintah dan DPR RI satu suara memekarkan provinsi baru di Tanah Papua.
Jika dulu dikenal hanya memiliki dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat, kini tidak lagi.
Pemekaran provinsi baru di Papua telah melalui mekanisme hingga diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.
Baca Juga: Dapat Restu Pemerintah, Satu Daerah di Kepulauan Riau Dimekarkan Luasnya Lebih dari Singapura
Terbentuknya provinsi tersebut juga diperkuat dengan undang-undang (UU) bersamaan dengan dua provinsi lainnya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022.
Provinsi baru itu mencakup 4 daerah dengan luas wilayah mencapai 120.270,11 km2.
Setelah terbentuk, kini provinsi baru tersebut menaungi 78 distrik, 24 kelurahan dan 686 kampung.
Provinsi baru itu bernama Papua Selatan, telah diperjuangkan sejak tahun 2002 silam, kemudian diajukan lagi ke pemerintah pada tahun 2020.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Papua Punya Jembatan Terpanjang dan Megah Telan Biaya Triliunan