Syamsunar Rasyid Beberkan Fakta Sebenarnya Soal Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Youtefa

- 14 Juli 2023, 09:22 WIB
Syamsunar Rasyid (tengah) saat menjelaskan soal asal usul kepemilikan tanah di hutan mangrove yang masuk TWA Youtefa Jayapura, Papua
Syamsunar Rasyid (tengah) saat menjelaskan soal asal usul kepemilikan tanah di hutan mangrove yang masuk TWA Youtefa Jayapura, Papua /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

SUARA JAYAPURA - Belum lama ini pemerintah bersama pihak terkait menggerebek lokasi penimbunan hutan mangrove di Tawan Wisata Alam (TWA) Youtefa Jayapura, Papua.

Penimbunan hutan mangrove itu terpaksa dihentikan lantaran telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu membuat Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah angkat bicara dan membeberkan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Reaksi Pemkot Jayapura Soal Penimbunan Hutan Mangrove, Pj Sekda Minta Pihak Dukung Pemerintah

Syamsunar Rasyid menjelaskan bahwa tanah tersebut ia beli pada tahun 1994 hingga 2021 dari beberapa suku maupun adat.

Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut terjadi sengketa hingga melalui beberapa proses hukum.

Alhasil, pada 2022 lalu Syamsunar Rasyid memenangkan sengketa itu dan memiliki kekuatan hukum.

"Sengketa tanah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diputuskan tanah tersebut miliknya sesuai keputusan MA pada tahun 2022 lalu," terangnya.

Baca Juga: Penimbunan Hutan Mangrove di Jayapura, Desak Kepala BPN dan Oknum Aparat Diperiksa

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah