SUARA JAYAPURA - Para tokoh adat perempuan Ports Numbay dibuat naik pitam usai ditemukan adanya aktifitas penimbunan di hutan mangrove di Kota Jayapura, Papua.
Pasalnya, hutang mangrove yang ditimbun masuk dalam kawasan konservasi yang mestinya harus dilindungi.
Para pemilik lahan kabarnya mengantongi sertifikat kepemilikan yang dijadikan landasan untuk melakukan penimbunan.
Baca Juga: Penimbunan Hutan Mangrove di Jayapura, Dishut Papua Tegas Tidak Boleh: BPN Harus Diproses
Namun pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa berdasaran peraturan perundan-undangan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan di atas lahan yang masuk dalam kawasan konservasi alam.
BPN dan Aparat Dituding Terlibat
Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum aparat dalam penimbunan hutang mangrove di kawasan Teluk Youtefa
Pasalnya, Ema mengaku ada beberapa anggota Brimod dan anggota kepolisian ikut berjaga-jaga untuk mengamankan proses penimbunan.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Polda Papua memeriksa pihak BPN dan oknum aparat tersebut.