Bawaslu Kota Jayapura Mewanti-wanti Nama Warga Dicomot Jadi Anggota Parpol

- 30 Juli 2022, 20:39 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin saat mengikuti Coffee Morning oleh Bawaslu Provinsi Papua di salah satu Hotel di Kota Jayapura pada 12 Juli 2022.
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin saat mengikuti Coffee Morning oleh Bawaslu Provinsi Papua di salah satu Hotel di Kota Jayapura pada 12 Juli 2022. /Muhammad Rafiq/Facebook Bawaslu Kota Jayapura

SUARA JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mewanti-wanti pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, ada banyak potensi pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan ini. 

Dijadwalkan tahapan pendaftaran partai polisik peserta Pemilu 2024 dimulai 1 Agustus 2022 hingga pada 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Giliran Juara Indonesia Idol Diperiksa KPK, Ungkap Aliran Dana dari Bupati Ricky Ham Pagawak

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menjelaskan sejumlah pelanggaran dapat terjadi pada tahapan ini, seperti keanggotaan yang diduga fiktif.

Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan hingga ketidaksesuaian nama dengan kartu tanda anggota.

"Salah satu yang paling krusial dalam tahapan ini adalah adanya potensi pencomotan seseorang untuk menjadi anggota partai politik," jelasnya kepada media ini pada Sabtu, 30 Juli 2022. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Jayapura Beri Catatan Penting ke Partai Politik, KPU dan Masyarakat

Demi mencegah adanya pelanggaran pada tahapan itu, Bawaslu Kota Jayapura memberikan catatan penting untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah