SUARA JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura memberikan 7 catatan pencegahan kepada partai politik.
Catatan itu disampaikan jelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Dijadwalkan tahapan pendaftaran dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Bawaslu Kota Jayapura Beri Catatan Penting ke Partai Politik, KPU dan Masyarakat
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran.
Baik administrasi maupun pidana dan atau perselisihan yang akan timbul akibat pelanggaran tersebut.
"Berkaca pada pelaksanaan tahapan yang sama menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya," jelansya kepada media ini pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca Juga: Viral Video Percakapan Terakhir Kopda Muslimin Sebelum Bunuh Diri: Aku...
Potensi pelanggaran yang dimaksud, diantaranya terkait keanggotaan yang diduga fiktif.