Bawaslu Kota Jayapura Beri Catatan Penting ke Partai Politik, KPU dan Masyarakat

- 30 Juli 2022, 19:45 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin saat mengikuti Coffee Morning oleh Bawaslu Provinsi Papua di salah satu Hotel di Kota Jayapura pada 12 Juli 2022.
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin saat mengikuti Coffee Morning oleh Bawaslu Provinsi Papua di salah satu Hotel di Kota Jayapura pada 12 Juli 2022. /Muhammad Rafiq/Facebook Bawaslu Kota Jayapura

SUARA JAYAPURA - Bawaslu Kota Jayapura menekankan catatan penting terkait pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Catatan pencegahan itu ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu di Kota Jayapura.

Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta masyarakat Kota Jayapura. 

Baca Juga: Eks Kabareskrim Sebut Bharada E Manusia Sakti: Tergores Saja Enggak...

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menjelaskan catatan penting untuk partai politik calon peserta Pemilu agar mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu.

Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan.

"Jangan memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan," jelasnya kepada media ini pada Sabtu, 30 Juli 2022. 

Baca Juga: Komnas HAM Luruskan Soal Lipatan Kertas, Klaim Lindungi Privasi Keluarga Brigadir J

"Kemudian tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah ASN, anggota TNI dan anggota Polri, termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai," tambahnya.  

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah