KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU, Ini Daftar Aset yang Disita

- 13 April 2023, 07:35 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke terhadap KPK ke PN Jakarta selatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke terhadap KPK ke PN Jakarta selatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /

Melalui TPPI ini, KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan.

Paling penting, kata Ali, bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Kembali Berulah, KKB di Intan Jaya Ancam Warga yang Masih Jual Hasil Bumi ke Sugapa

Kemudian menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Ali mengatakan penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x