Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sebagaimana dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Dilansir suarajayapura.com dari dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin, 10 Maret 2023 yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Dibubarkan, Masa Depan Shin Tae Yong Tinggal Menghitung Hari
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.***