Bharada E Belum Selesai, Masih Ada Sidang Etik Menanti Bharada E

- 15 Februari 2023, 17:48 WIB
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

SUARA JAYAPURA - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Meski divonis jauh lebih ringan, Bharada E masih ada sanksi etik yang mesti dijalani. Mengingat dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri. 

Pada Januari 2023 lalu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etik diberikan menunggu putusan sidang pengadilan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sumber Uang Ratusan Juta yang Ditinggal Mati Lansia ODGJ di Depok, Ternyata!

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” katanya di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Selain Bharada E, aggota polri lainnya Bripka Ricky Rizal Wibowo juga akan menjalani sidang komisi kode etik Polri.

Menurut Dedi, sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Namun, ia belum memastikan jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari Polri atau sanksi yang lain.

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” katanya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah