Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

- 14 Februari 2023, 18:38 WIB
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dutetapkan hakim divonis 13 tahun penjara.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dutetapkan hakim divonis 13 tahun penjara. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

SUARA JAYAPURA - Hakim menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal Wibowo hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Praktek TPPU dalam Proses Pemilu 2024: Triliunan, Saya Tidak Bisa Sebutkan

Keputusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana 8 tahun penjara. 

Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal masih mengaku dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Gempa Jayapura

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x