SUARA JAYAPURA - Hakim menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal Wibowo hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Ricky Rizal divonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Praktek TPPU dalam Proses Pemilu 2024: Triliunan, Saya Tidak Bisa Sebutkan
Keputusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana 8 tahun penjara.
Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal masih mengaku dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Mensos Risma Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Gempa Jayapura