BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- 15 Februari 2023, 13:00 WIB
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023.
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023. /Tangkapan layar Youtube KompasTV/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis dibacakan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya. 

Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain.

Diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sumber Uang Ratusan Juta yang Ditinggal Mati Lansia ODGJ di Depok, Ternyata!

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x