SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J
Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain.
Diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sumber Uang Ratusan Juta yang Ditinggal Mati Lansia ODGJ di Depok, Ternyata!