Bharada E Belum Selesai, Masih Ada Sidang Etik Menanti Bharada E

- 15 Februari 2023, 17:48 WIB
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Polisi Ungkap Sumber Uang Ratusan Juta yang Ditinggal Mati Lansia ODGJ di Depok, Ternyata!

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” katanya di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Selain Bharada E, aggota polri lainnya Bripka Ricky Rizal Wibowo juga akan menjalani sidang komisi kode etik Polri.

Menurut Dedi, sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Namun, ia belum memastikan jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari Polri atau sanksi yang lain.

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah