Bharada E Belum Selesai, Masih Ada Sidang Etik Menanti Bharada E

- 15 Februari 2023, 17:48 WIB
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

SUARA JAYAPURA - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Meski divonis jauh lebih ringan, Bharada E masih ada sanksi etik yang mesti dijalani. Mengingat dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri. 

Pada Januari 2023 lalu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etik diberikan menunggu putusan sidang pengadilan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x