SUARA JAYAPURA - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Meski divonis jauh lebih ringan, Bharada E masih ada sanksi etik yang mesti dijalani. Mengingat dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri.
Pada Januari 2023 lalu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etik diberikan menunggu putusan sidang pengadilan.