Catat, Ini 5 Poin Penting dalam Pelaksanaan Pidana Mati

- 13 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Penyelundup kekayaan irak terancam hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati. Penyelundup kekayaan irak terancam hukuman mati /Sumber: Amnesty International/

SUARA JAYAPURA - Vonis hukuman mati kembali jadi perbincangan publik setelah hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati. 

Baca Juga: Respon Mahfud MD Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Mengenai pelaksanaan pidana mati, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan hukuman mati diatur dalam pasal 10 berisi penegasan bahwa hukuman paling berat merupakan salah satu dari hukum pokok.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Polri jadi salah satu instansi pelaksana hukuman mati. Kemudian menerbitkan Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dalam kedua aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksaan pidana mati.

Berikut 5 poin penting dalam pelaksanaan pidana mati:

Pemberitahuan Eksekusi

Terpidana wajib diberitahu paling lambat tiga hari sebelum eksekusi pidana mati dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 yang berbunyi:

"Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut."

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Ferdy Sambo

Dilakukan oleh Pasukan Penembak

Indonesia hanya mengenal hukuman mati dengan regu penembak sebagai algojonya. Regu penembak akan diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.

Regu penembak tersebut terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dan dipimpin oleh seorang Perwira.

Regu penembak tersebut berada di bawah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab dalam eksekusi pidana mati.

Baca Juga: PSI Papua Pegunungan Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Gratis, Ini Syaratnya

Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir

Terpidana mati memiliki hak mengemukakan sesuatu permintaan terakhir kepada Jaksa Agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.

Permintaan terakhir terpidana mati tersebut wajib dipenuhi negara selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Ria Ricis, Ini Deretan Artis Pernah Dituding Star Syndrome, Idolamu Ada?

Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi

Eksekusi pidana mati dapat dihadiri dan disaksikan oleh pembela terpidana atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana.

Selain itu, terpidana mati pun dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.

Lokasi Eksekusi Dirahasiakan

Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum sehingga dapat disimpulkan bahwa lokasi tersebut akan bersifat rahasia.

Lokasi dapat ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan hukuman mati.***

Disclaimer: Artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "5 Poin Penting Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia"

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x