Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

SUARA JAYAPURA - Majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis Ferdy Sambo ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana seumur hidup. 

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut. 

Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sebelum Ria Ricis, Ini Deretan Artis Pernah Dituding Star Syndrome, Idolamu Ada?

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x