Caleg Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan, Sebagian Dipersilahkan Maju Pilkada 2024

- 10 Mei 2024, 11:33 WIB
KPU RI Hasyim Asy'ari
KPU RI Hasyim Asy'ari /Foto: KPU Republik Indonesia/

SUARA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur jika maju di Pilkada 2024. 

Hanya ada beberapa caleg terpilih 2024 dipersilahkan maju tanpa harus memutuskan mengundurkan diri setelah terpilih. 

"Tidak wajib mundur dari jabatan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Baca Juga: Daftar Keunggulan Benhur Tomi Mano yang Tak Dimiliki Kandidat Lain, Banyak Partai Tertarik

Menurutnya, caleg yang terpilih wajib mundur adalah anggota legislatif DPD dan DPR dari tingkat nasional sampai daerah Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. 

Caleg ini diwajibkan mundur jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah atau wakil di Pilkada 2024. 

Sedangkan caleg yang baru saja terpilih, silahkan maju di Pilkada karena belum dilantik. 

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" jelasnya. 

Baca Juga: Ini Kisah Dibalik Perjumpaan Irjen Pol Mathius Fakhiri dengan Seorang Balita Diberi Nama Martha

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah