Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK dan Keluarga Brigadir J Bereaksi, Kejagung Tegas

- 26 Januari 2023, 08:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/hp/

“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.

Tak Ada Revisi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan

Terkait tuntutan Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, pihak Kejaksaan Agung telah menegaskan tidak akan merevisi tuntutan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan tuntutan yang diberikan sesuai dengan pedoman yang dianut kejaksaan. 

"Sudah benar, ngapain direvisi," terangnya dalam siaran persnya.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Populer dan Paling Instagramable di Jayapura, Cek!

Menurutnya, tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah jauh lebih ringan dari yang seharusnya.

Meski berstatus sebagai justice collaborator, Bharada E menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Brigadir J. 

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah