Selain itu, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya dan berterima kasih telah mendukung sampai sejauh ini.
“Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini,” kata Richard.
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” tambahnya.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong Papua Barat
Reaksi Keluarga Brigadir J
Pihak keluarga Brigadir J juga kecewa dengan putusan JPU atas tuntutan Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan besar harapan Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
Baca Juga: BI dan ISEI Papua Susun Kajian Pengembangan Ekonomi Baru
Alasannya, karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara, kata Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.