Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK dan Keluarga Brigadir J Bereaksi, Kejagung Tegas

- 26 Januari 2023, 08:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/hp/

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkaranya, Bharada terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Luapkan Perasaannya di Depan Hakim: Saya Menyerahkan Kepada Kebijaksanaan

Tuntutan itu justru membuat sebagian publik kecewa lantaran Bharada E telah berkata jujur dan membongkar kasus pembunuhan tersebut. Bahkan jadi Justice Collaborator. 

Putusan tersebut disebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sebagai hari patah hati nasional.

Reaksi itu muncul karena banyak masyarakat bersimpati dan mendukung Bharada E dalam membongkar kasus tersebut. 

"Setelah tuntutannya dibacakan bahwa Richard dituntut pidana 12 tahun penjara itu kayak hari patah hati nasional," ucapnya, dikutip suarajayapura.com dari kanal YouTube Uya Kuya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Catat Jadwal Rilis, Link Baca, Spoiler Manga Chainsaw Man Chapter 119 Bahasa Indonesia

"Kita melihat masyarakat yang kecewa terhadap tuntutan Richard Eliezer yang bukan hanya satu-dua orang. Bukan juga satu-dua media, tapi hampir semuanya," tambahnya. 

Edwin juga menyinggung status Justice Collaborator yang diterima Bharada E. Mestinya status tersebut dapat meringatkan tuntutan jaksa. 

"Dan itu harusnya juga dipertimbangkan dalam keringanan tuntutan. Tetapi itu yang kita lihat tidak tergambar di dalam jumlah tuntutan," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Rilis, Spoiler, Link Baca Manga One Piece Chapter 1073 Bahasa Indonesia Tersedia di Sini

Pembelaan

Bharada E meluapkan perasaannya ketika membacakan nota pembelaan atas dakwaannya terlibat dengan pembunuhan Brigadir J.
Bharada E meluapkan perasaannya ketika membacakan nota pembelaan atas dakwaannya terlibat dengan pembunuhan Brigadir J.

Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Dalam pleidoi, Bharada E menyinggung soal tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’,” ujarnya. 

Baca Juga: Biadab, Ternyata Ini Kronologi Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong Papua Barat

Pada awal nota pembelaan, Bharada E menyampaikan permohonan maafnya dan penyesalannya kepada keluarga Brigadir J atas peristiwa tersebut. 

Selain itu, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya dan berterima kasih telah mendukung sampai sejauh ini.

“Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini,” kata Richard.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong Papua Barat

Reaksi Keluarga Brigadir J

Ibunda dan ayah Brigadir J saat di persidangan.
Ibunda dan ayah Brigadir J saat di persidangan. PMJ News.

Pihak keluarga Brigadir J juga kecewa dengan putusan JPU atas tuntutan Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan besar harapan Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: BI dan ISEI Papua Susun Kajian Pengembangan Ekonomi Baru

Alasannya, karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara, kata Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.

Tak Ada Revisi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan

Terkait tuntutan Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, pihak Kejaksaan Agung telah menegaskan tidak akan merevisi tuntutan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan tuntutan yang diberikan sesuai dengan pedoman yang dianut kejaksaan. 

"Sudah benar, ngapain direvisi," terangnya dalam siaran persnya.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Populer dan Paling Instagramable di Jayapura, Cek!

Menurutnya, tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah jauh lebih ringan dari yang seharusnya.

Meski berstatus sebagai justice collaborator, Bharada E menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Brigadir J. 

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," jelasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah