Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK dan Keluarga Brigadir J Bereaksi, Kejagung Tegas

- 26 Januari 2023, 08:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/hp/

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkaranya, Bharada terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Luapkan Perasaannya di Depan Hakim: Saya Menyerahkan Kepada Kebijaksanaan

Tuntutan itu justru membuat sebagian publik kecewa lantaran Bharada E telah berkata jujur dan membongkar kasus pembunuhan tersebut. Bahkan jadi Justice Collaborator. 

Putusan tersebut disebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sebagai hari patah hati nasional.

Reaksi itu muncul karena banyak masyarakat bersimpati dan mendukung Bharada E dalam membongkar kasus tersebut. 

"Setelah tuntutannya dibacakan bahwa Richard dituntut pidana 12 tahun penjara itu kayak hari patah hati nasional," ucapnya, dikutip suarajayapura.com dari kanal YouTube Uya Kuya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Catat Jadwal Rilis, Link Baca, Spoiler Manga Chainsaw Man Chapter 119 Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x