KPK Tegas HAM Lukas Enembe Selalu Dipenuhi: Kami Tak Paham Maksud Keluarga dan Penasehat Hukum

- 20 Januari 2023, 05:51 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK  Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan KPK Rabu, 11 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Bahkan, tidak ada pemaksaan dalam proses pemeriksaan tersangka Lukas Enembe. 

"Juga mengunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi," jelasnya. 

"Bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen 'stand to trial' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," tambahnya. 

Terkait pengaduan yang menyebut KPK tidak memberikan pelayan kesehatan memadai, Ali menegaskan layanan medis akan diberikan sesuai rekomendasi tim dokter.

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Ungkap Aktor Perusak Pemilu, Mahfud MD Akui Ada Orangnya

Dijelaskan bahwa standar pelayanan kesehatan telah diterapkan kepada tesangka oleh tim medis. 

"Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

Ali Fikri menerangkan pembantaran tersebut dilakukan hanya untuk pemantauan kesehatan Lukas Enembe dan bersangkutan dalam kondisi sehat.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah