"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Namun, tuntutan Putri Candrawathi justru lebih ringan lantaran terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Baca Juga: Keren, Suzuki Fronx Bakal Tindis Toyota Raize hingga Honda WR-V
Baca Juga: Catat, Cara Benar Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***