SUARA JAYAPURA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut depalan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Jelas Bersalah, Putri Candrawathi Bukan Dihukum Mati, JPU Beberkan Hal yang Meringankan
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Diungkap Kuasa Hukum
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.