Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

- 17 Januari 2023, 13:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah