Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

- 17 Januari 2023, 13:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

Jaksa mengatakan bahwa yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Catat, Cara Benar Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelasnya.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Baca Juga: One Piece 1072: Perintah Lucci Bikin Kaku Nyaris Tewas, Zoro Butuh Sekali Tebas

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah