Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah meminta agar pelaku dihukum tegas.
Baca Juga: PLN Papua dan Papua Barat Imbau Masyarakat Tidak Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Selain itu, juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***