SUARA JAYAPURA - Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang perwira Paspampres terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.
Perwira Paspampres tersebut berpangkar mayor itu jadi tersangka.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia Qatar 2022 Argentina vs Australia: La Albiceleste Hancurkan Mimpi The Socceroos
Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum," jelasnya pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Lanjut, Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Jumlah Korban Terus Bertambah, Optimis Warga Lain Ditemukan
Karena itu, tersangka akan menghadapi Pengadilan Militer.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Minggu, 4 Desember 2022.