IPW: Ferdy Sambo Akan Bebas Demi Hukum, Jika...

- 25 September 2022, 13:05 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Saat ini, ia sedang ditahan selama proses hukum berlangsung. 

Ada pandangan Ferdy Sambo akan bebas dari tahanan. .

Diberitakan pikiran-rakyat berjudul "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21" Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan tersangka bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

Baca Juga: Tampilan Maxus Territory, Intip Interiornya yang Super Mewah dan Elegan

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Mitigasi Bencana, Kota Jayapura Rawan Gempa dan Sering Terjadi Kebarakan

Pernyataan itu disampaikan dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” tambahnya menjelaskan.

Sugeng menjelaskan bebas yang dimaksud bukan sepenuhnya dari jeratan pasal. 

Baca Juga: Giliran Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turun Tangan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x