IPW: Ferdy Sambo Akan Bebas Demi Hukum, Jika...

- 25 September 2022, 13:05 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah pada akhirnya akan jadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” jelasnya.

Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani

Baca Juga: Pajero Sport dan Fortuner Terlalu Mahal, SUV Baru Ini Dijual Sangat Murah, Cek Spesifikasinya

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” jelasnya menambahkan.

Meski begitu, IPW optimis berkas perkara Ferdy Sambo bisa lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum 120 hari. 

Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis akan akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x