Soal Skandal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Pengamat: Akan Antiklimaks

- 20 Agustus 2022, 14:21 WIB
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

"Sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks,” kata pada Jumat, 20 Agustus 2022.

Bambang menilai tidak ada progres yang signifikan dari penuntasan kasus tersebut.

Pasalnya, setelah 40 hari kasus penembakan Brigadir J berlalu, penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai pelanggar obstruction of justice.

Baca Juga: Ajak Perempuan Berani Bersuara, Ini Tips Jika Alami Pelecehan Seksual di Media Sosial

Baca Juga: Ulah Ferdy Sambo Bikin Kapolri 'Marah Besar', Pastikan Jabatan Dicopot Jika Terbukti

"Apakah ini disebut progres yang signifikan,” katanya. 

Akibatnya, kata Bambang, masyarakat berasumsi bahwa proses etik yang dijalankan institusi Polri hanya seremonial belaka.

Tujuannya untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Penampakan Hyundai Palisade Facelift 2022, Fortuner dan Pajero Sport 2023 Minggir Dulu!

Agar asumsi tersebut tidak benar, kata Bambang, harus ada political will dari Presiden maupun parlemen untuk menuntaskan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah