"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” lanjut Hasto.
Baca Juga: Lomba Tari Yospan Sambut HUT ke-77 Republik Indonesia, Sekaligus Ada Gerai Vaksinasi
Lanjut, Hasto mengatakan pihaknya kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran kasusnya.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.***