SUARA JAYAPURA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku sebagai pelaku utama yang berperan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bahkan telah mengaku merekayasa kasus kematian Brigadir J hingga terkesan telah terjadi baku tembak.
Baca Juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Hubungi Bharada E: Tolong...
Baca Juga: Pantas Saja Ferdy Sambo Berani Bayar 'Mulut' Bharada E Pakai Dolar, Baca Ini
Atas apa yang telah dilakukannya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permintaan maaf juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tidak hanya itu, beberapa pernyataan terkait kasus Brigadir J juga disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Menangis di Depan Kompolnas