SUARA JAYAPURA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya bersikap soal Putri Candrawathi.
LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sikap itu berkaitan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya," jelasnya pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hasto mengatakan sebelumnya status hukum Putri Candrawathi belum jelas.
Setelah Bareskrim Polri memutuskan menghentikan laporan itu, kini statusnya sudah jelas.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri, Ini Pernyataan Lengkapnya Soal Pembunuhan Brigadir J
"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," jelasnya.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” lanjut Hasto.
Baca Juga: Lomba Tari Yospan Sambut HUT ke-77 Republik Indonesia, Sekaligus Ada Gerai Vaksinasi
Lanjut, Hasto mengatakan pihaknya kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran kasusnya.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.***