Adapun motif tersangka melakukan hal itu masih didalami Tim Khusus (Timsus) Polri.
Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
Baca Juga: 5 Fakta Sebelum Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Brigadir J
Terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.
Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.
Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peranannya Hingga Upaya Merekayasa Kasus
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***